DPRD Kabupaten Pelalawan Belum Terima Draf KUA-PPAS 2026, Pembahasan APBD bakal Molor
Ketua Fraksi PAN, Efrizon SH MKn
Laporan: Said
Pelalawan
SETAKAT ini, DPRD Kabupaten Pelalawan belum menerima draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Imbasnya, untuk memulai pembahasan APBD murni tahun depan bakal molor, hingga memasuki pekan ketiga November 2025 belum dimulai tepatnya, Selasa (18/11/2025).
Dengan demikian,, hal itu menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Pelalawan. Khususmya empat fraksi yakni Fraksi Golkar yang diketuai H Zakri, Fraksi PKS yang diketuai Fraksi Salehuddin, Fraksi PAN yang diketuai Efrizon SH MKn dan Fraksi Gerindra Hanura yang dipimpin Abdul Nasib.
"Sampai sekarang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Pelalawan belum juga menyerahkan draf dokumen KUA-PPAS, untuk rancangan APBD 2026 kepada DPRD," terang Ketua Fraksi PAN, Efrizon SH MKn kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Lanjut Efrizon, bahwa keterlambatan ini bukan hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan kegagalan TAPD Pelalawan dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
"Kami dari Fraksi PAN bersama teman-teman dari fraksi PKS, Golkar, dan Gerindra-Hanura, sangat menyayangkan lambanya dokumen rancangan KUA-PPAS tersebut. Hingga kami jadi lambat untuk membahas dengan waktu terbatas yang tersisa nanti," tegasnya.
Belum lagi kata pensiunan TNI AD itu, pada tahap pembahasan hingga finalisasi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan ikut terdampak. Serta dapat menimbulkan kekhawatiran akan terhambatan pembangunan dan pelayanan publik, karena pembahasan mendasar APBD tertunda.
"Ini tentunya akan berdampak pada terancamnya jadwal pengesahan dan potensi sanksi oleh pemerintah pusat, padahal jadwal ideal penyerahan biasanya pada pertengahan Juli agar pembahasan bisa optimal," papar Efrizon.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar, H Zakri yang mengatakan bahwa, penyusunan APBD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.
Dalam poin huruf (g) disebutkan kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus.
Selanjutnya, Rancangan Perda APBD diserahkan paling lambat minggu ke-2 bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu atau paling lambat minggu ke-4 bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 hari kerja per minggu.
"Artinya penyampaian rancangan KUA-PPAS dan RAPBD oleh kepala daerah kepada DPRD memiliki jadwal yang ketat dan tidak bisa diabaikan.Sehingga menimbulkan efek domino terhadap seluruh tahapan penyusunan APBD," sebutnya.," bebernya.
Apalagi, penyerahan dokumen KUA-PPAS sangat penting. Karena ini menjadi landasan utama DPRD dalam membahas dan menyepakati arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam aturan, pembahasan KUA PPAS ini maksimal 15 hari kerja harus sudah disahkan atau di paripurnakan. Sedangkan saat ini, hari sudah masuk tanggal 18 November. Dan deadline dari Pemerintah Pusat, tanggal 30 November harus sudah disahkan atau diparipurnakan.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Gerindra Hanura Abdul Nasib mengatakan bahwa, secara teknis, keterlambatan tersebut menyebabkan molornya pembahasan RAPBD dan pada akhirnya berpotensi menggagalkan penetapan APBD tepat waktu.
"Jadi, bagaimana pembahasan RAPBD 2026 bisa disahkan, sementara hingga hari ini saja dokumen KUA PPAS saja belum diserahkan Pemkab Pelalawan," sesalnya.
Padahal, sesuai dengan aturan Kemendagri, APBD harus sudah disahkan paling lambat 30 November. Jika sampai akhir November dokumen APBD belum disahkan maka daerah akan menerima sanksi administratif sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang,
"Konsekuensinya sangat besar. Misalnya program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik bisa tertunda. Masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini," sebutnya.
Ditambahkan Ketua Fraksi PKS, Salehuddin, tim TAPD Pemkab Pelalawan jangan lalai. Karena ini menyangkut kemajuan pembangunan Kabupaten Pelalawan kedepannya.
"Jadi, ini sangat krusial, karena ini berpengaruh terhadap WTP dan juga akan berdampak para pegawai tidak akan menerima gaji selama 6 bulan sebagai sanksi RAPBD 2026 tetlambat disahkan," ujarnya.
Menyikapi hal itu, Bupati Pelalawan H Zukri melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Zulfan belum dapat dikonfirmasi, walau telah dihubungi melalui telpon selulernya dinomor 085265864xxx, hingga berita diturunkan.***

Tulis Komentar